Senin, 25 Juli 2016

Pengurus Harian Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) tahun 1980


-->
Susuan pengurus harian Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) tahun 1980 sesuai Akta Yayasan GBR dan sebagai akte notaris GBR adalah S.M.Sinaga tertanggal 20 Mei 1980 dan diketahui/telah didaftarkan di Penitera Pengadilan Negri Pematang Siantar-Sumatera Utara, dengan nomer: 17/not/1980 sebagai berikut:

 Ketua (Pendiri) : Pendeta Mengapon Sihombing
Sekretaris         : Pendeta Saut Tua Pasaribu
Bendahara        : Nyonya Lamsia Boru Sibarani
Anggota-anggota: 1. Tuan Luther Tumanggor
2. Tuan Sampe Tua Lumban Gaol

Minggu, 17 Mei 2009

Pelayanan Pdt.M.Sihombing & Pdm.L.Sibarani

Hanya ada satu GBR Pusat di bawah kepemimpinan Pdt. M. Sihombing


 GEREJA BETHEL ROHULKUDUS disingkat GBR, Awalnya hanya  berjemaatkan keluarga. Dengan doa dan puasa, Pdt. M.Sihombing bersama istri (Pdm. L. Br.Sibarani) berjuang bersama-sama memberitakan Injil. Atas perkenanan Tuhan maka dalam penginjilan itulah berdiri Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) dan dipersembahkan kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai kepala Gereja



Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) resmi berdiri tanggal 22 Maret 1977 di jalan Samosir II no.24 Pematang Siantar Sumatera Utara. Tanggal 3 Maret 1979 Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) telah dibukukan oleh Bimas Kristen Kristen Protestan Departemen Agama Propinsi Medan ke dalam buku daftar Gereja-gereja . Tanggal 18 Maret 1980 GBR telah memiliki Akte Notaris yaitu Akte Yayasan GBR Nomor 64.

Puji Tuhan, GBR telah disyahkan sebagai badan gerejani yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Bimas Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia, tanggal 26 April 1983 Nomer:C/BK/066/83. 

Tahun 1994   AKTA GBR disahkan  Dirjen  Bimas Kristen/ Protestan Depag RI
Tahun 1994    GBR mendapat SK Depag RI  Bimas (K) Protestan dengan Nomor: 70 Tahun 1994






Pelayanan Ketua/Pendiri GBR (Pdt.M.Sihombing) dan Bendahara GBR (Pdm. L. Sibarani), diiringin doa dan pujian  siap membaptiskan jiwa baru

















SK dan Surat-surat Gereja Bethel Rohulkudus (GBR)

Hanya ada satu GBR Pusat di bawah kepemimpinan Pdt. M. Sihombing

 Lembaran ini ditulis oleh pejabat Gereja Bethel Rohulkudus, sebagai bukti bahwa Gereja Bethel Rohulkudus tidak pernah mengadakan MUBES (Musyawarah Besar) pergantian ketua.


SALINAN:
Kami yang bernama dan bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan sebenarnya:
  1. Kami tidak pernah mengadakan/mengikuti Musyawarah GBR tentang SERAH TERIMA JABATAN dan INFENTARIS GEREJA BETHEL ROHULKUDUS (GBR) di daerah/Pusat antara Pdt.M.Sihombing dengan Mangara Nainggolan.
  2. Kami tidak pernah mengisi dan/menandatangi Naskah/Notulen SERAH TERIMA JABATAN dan INFENTARIS GEREJA BETHEL ROHULKUDUS (GBR) di daerah/Pusat antara Pdt.M.Sihombing dengan Mangara Nainggolan.
  3. Di dalam kebenaran dan kejujuran bahwa no.1-2 sungguh tidak pernah dilakukan.
Demikian surat pernyataan ini kami perbuat,
Kami yang membuat surat Pernyataan ini:
  1. Pdt.L.Tumanggor
  2. Pdt. J. Sijabat
  3. M. P. Rajaguk-guk
  4. B.Sirait
----------Ujung Pandang, tgl.24-5-1993----------
-----------------------Pimpinan----------------------
--------------------(Pdt. L. Tumanggor)------------
-----------------------------------------------------------------------------------------


Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) berdiri bukan karena ada Yayasan Gereja Bethel Rohulkudus, justru karena ada Gereja Bethel Rohulkudus maka ada Yayasan Gereja Bethel Rohulkudus.







Lembaran ini surat yang dikeluarkan Kepolisian 204 Simalungun Pematang Siantar:
Berhubungan dengan MUBES I (pertama) itu GBR juga melaporkan kegiatannya kepada pihak kepolisian: Komando Resort Kepolisian 204 Simalungun dan mendapat jawaban berupa SURAT KETERANGAN /IJIN Nomer.Pol.:SKET/53/III/1982/INTEL dengan isi jawaban surat: Membaca: Surat permohonan dari Pimpinan Gereja Bethel Rohulkudus Nomer: 33/MB/GB/82 tangal 16-3-1982….. Memperhatikan: Rekomendasi dari KODIM 0204 Simalungun No.:K/0204/III/1982 tangal 18 Maret 1982…. MEMBERIKAN KETERANGAN/IJIN kepada organisasi GBR, sebagai- penanggung-jawab: Pdt.M.Sihombing, Kedudukan: Ketua panitia, Alamat Jalan: Narumonda atas 137 Pematang Siantar.



Lembaran ini surat yang dikeluarkan oleh Komando Resort Militer-021 Pantai Timur Komando Distrik Milter – 0204/Simalungun Pematang siantar:
Tanggal 19 Maret 1982 telah mengadakan MUBES I, berhubung saat itu hendak Pemilu maka GBR melaporkan kegiatan MUBES tersebut ke Komando Resort Militer-021 Pantai Timur Komando Distrik Milter – 0204/Simalungun dan GBR mendapat jawaban dengan surat Nomer: K/021/0/III/1982.
Lembaran ini adalah surat yang dikeluarkan oleh omando Resort Militer-021 Pantai Timur Komando Distrik Milter – 0204/Simalungun dan ditembuskan kepihak kepolisian untuk ditindaklanjuti memberikan Ijin bagi Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) melakukan MUBES GBR, dan hasilnya seperti lembaran yang di atas yang dikeluarkan oleh kepolisian.









Lembaran (surat) ini bukti Eksternal bahwa Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) sudah ada ditahun 1980-an, juga menyanggah surat-surat yang mengatakan GBR berdiri sejak tahun 1990.













Ini Lembaran pertama dari halaman Akta Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) tahun 1980, dan sebagai ketua adalah Pdt. M. Sihombing dan sebagai Akta Notaris adalah S. M. Sinaga. Ini salah satu bukti bahwaGereja Bethel Rohulkudus (GBR) tidak ada/lahir karena ada Yayasan GBR. Yang mengatakan bahwa Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) berawal adanya Yayasan GBR adalah DUSTA BESAR atau surat-surat PALSU atau REKAYASA.

Lembaran pertama adalah sampul Akta Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) atas nama Pdt. M. Sihobing dan Ny. L. Sibarani ini sebagai bukti menolak KERAS RISALAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN GEREJA BETHEL ROHULKUDUS NOMER: 16


Lembaran Kedua adalah tanda tangan Dirjen Departemen Agama BIMAS Kristen Protestan Republik Indonesia jakarta, sebagai keAbsahan Akta Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) memiliki badan hukum.

Setelah melihat bukti surat-surat Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) di atas tentu Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) bukan lahir ditahun 1990-an, lalu bandingkan dengan:
RISALAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN GEREJA BETHEL ROHULKUDUS NOMER: 16, sebagaimana dalam tulisan tersebut pada halaman 5, maka: Risalah Tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Gereja Bethel Rohulkudus nomer: 16 adalah  PALSU atau HASIL REKAYASA.

Selasa, 12 Mei 2009

REKENING GBR



GBR


Gereja Bethel RohulKudus
(GBR)

PROFIL PENDIRI:
-          Masa Muda seorang mantri suntik (tabib),
-          bertobat, tahun 1972 sekolah penginjil di Gereja Tuhan di Indonesia (GTI), Medan,
-          seteah tamat menjad hamba Tuhan di Gereja Bethel Injil Sepenih (GBIS),
-          1974 pelayanan perintisan di ke Aceh, (Lawe Perbunga, Lawe Sagala dan lawe Deski).


SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA GEREJA BETHEL ROHULKUDUS (GBR)

Gereja Bethel Rohulkudus disingkat GBR, didirikan untuk kemuliaan nama Tuhan Yesus Kristus, oleh: Pdt. M. Sihombing dan Pdm. L. SIbarani. Sejak terpisahkan dengan GBIS (1976),
(setelah pulang dari Aceh -Lawe Perbunga.Lawe Deski, Lawe Sagala), perintisan dimulai, dan dibantu seorang sepupu bernama Bunga Sihombing yang sembuhkan Tuhan dari Penyakit paru-paru (TBC).

Dalam perjalanan pelayanan itu, tanggal 22 Maret 1977, .GBR diakui oleh wilayah propinsi Medan dengan susunan :
------Ketua---------: Pdt. M Sihombing
------Sekretaris---- :Ev. Bunga Sihombing
------Bendahara--- : dm. L. Sibarani

----Tahun 1979 GBR mendapat SK dari Kakanwil Depag, Bimas Medan Sumatera Utara (K) Protestan No. LB/5-6/81/1979, Tanggal, 03 Maret 1979

----- Tahun 1979, Pdt. S.T Pasaribu Penginjil / alumni sekolah Alkitab Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) bergabung dengan GBR

----- Tahun 1980 Pdt. S.T Pasaribu diangkat menjadi sekretaris GBR pengganti ibu Bunga Sihombing

----- Tahun 1980. dibentuk Akta GBR, Notaris GBR No.64, tgl. 18 Maret 1980, dengan struktur:
----Ketua------------ : Pdt. M Sihombing
----Sekretaris ------ : Pdt S.T Pasaribu
----Bendahara------: Pdm. L. Sibarani
---Anggota-anggota:
-------- 1. Tuan Luther Tumanggor
--------- 2. Tuan Sampe Tua Lumban Gaol

----- Tahun 1982. Musyawarah I (pertama)

----- Tahun 1983. GBR mendapat Sk Depag RI Bimas (K) Protestan –Jakarta, No. YG/BK/066/83 Tgl. 26 April 1983,

----- Tahun 1983 mendapat jawaban dari Bimas Kristen Protestan Depag RI tertanggal 26 April 1983 tentang diakuinya Yayasan GBR

----Tahun 1987. Musyawarah Besar II Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) Dalam rangka: “ PELAKSANAAN UU PEMERINTAH No. 8 tahun 1985 Tgl 17-18. Hasil MUBES II (dua) Tanggal, 18 April 1987 dituangkan menjadi Akta GBR No. 35, tanggal16 April 1992.

------Priode 1987-1992-----
----Ketua---------------- : Pdt. M Sihombing
----Sekretaris---------- : Pdt J. Sianturi
----Bendahara--------- : Pdm. L. Sibarani
----Anggota-anggota:
----------------- 1. Tuan Luther Tumanggor
----------------- 2. Tuan Sampe Tua Lumban Gaol

----Tahun 1992 Dibentuk akte notaris GBR No.35 tanggal, 16 April 1992, sebagai Notaris adalah: S.M.Sinaga

----Tahun 1994 Akta Notaris GBR diSAHKAN oleh DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTUR JENDERAL masyarakat (KRISTEN) PROTESTAN 18 Okt 1994, Susuan pengurus harian Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) sebagai berikut:

---Ketua---------: Pdt M. Sihombing
---Sekretaris----: Pdt. S.T. Pasaribu
---Bendahara---: Pdm. L. Sibarani
---Anggota-anggota:
-----------1. Pdt.T.L. Tumanggor
-----------2. Pdt. J. Sijabat
-----------3. Pdt. H. Pasaribu
-----------4. Pdt. J. Aritonang
-----------5. Pdt. B. Siallagan

----Maret 2003 Rapat GBR dalam Rangka mengandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GBR (AD /ART- GBR)

     




Senin, 11 Mei 2009

Selayang Pandang Berdirinya GBR


GEREJA BETHEL ROHULKUDUS disingkat GBR, Awalnya hanya  berjemaatkan keluarga Melalui penginjilan Pdt. M.Sihombing bersama istri (Pdm. L. Br.Sibarani) berjuang bersama-sama memberitakan Injil, atas perkenanan Tuhan maka dalam penginjilan itulah berdiri Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) dan dipersembahkan kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai kepala Gereja.
.
Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) resmi berdiri tanggal 22 Maret 1977 (lihat catatan kaki)[1] di jalan Samosir II no.24 Pematang Siantar Sumatera Utara.

Tanggal 3 Maret 1979 Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) telah dibukukan oleh Bimas Kristen Kristen Protestan Departemen Agama Propinsi Medan ke dalam buku daftar Gereja-gereja (Lihat catatan kaki)[2]. Tanggal 18 Maret 1980 GBR telah memiliki Akte Notaris yaitu Akte Yayasan GBR Nomor 64.

GBR telah disyahkan sebagai badan gerejani yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Bimas Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia, tanggal 26 April 1983 Nomer:C/BK/066/83. (lihat catatan kaki)[3]

Tanggal 19 Maret 1982 telah mengadakan MUBES I, berhubung saat itu hendak Pemilu maka GBR melaporkan kegiatan MUBES tersebut ke Komando Resort Militer-021 Pantai Timur Komando Distrik Milter – 0204/Simalungun dan GBR mendapat jawaban dengan surat Nomer: K/021/0/III/1982.

Musyawarah Besar (MUBES) I (pertama) GBR  (tahun  1982), GBR melaporkan kegiatannya kepada pihak kepolisian: Komando Resort Kepolisian 204 Simalungun dan mendapat jawaban berupa SURAT KETERANGAN /IJIN Nomer.Pol.: SKET/53/III/1982/INTEL dengan isi jawaban surat: Membaca:  Surat permohonan dari Pimpinan Gereja Bethel Rohulkudus Nomer: 33/MB/GBR/82 tanggal 16-3-1982….. Memperhatikan: Rekomendari dari KODIM 0204 Simalungun No.:SK/0204/III/1982 tanggal 18 Maret 1982…. MEMBERIKAN KETERANGAN/IJIN kepada organisasi GBR, sebagai penanggung jawab: Pdt.M.Sihombing, Kedudukan: Ketua panitia, Alamat Jalan: Narumonda atas 137 Pematang Siantar….dst..Selanjutnya tanggal 17-18 April 1987 GBR mengadakan MUBES II (kedua).


Sesuai Akte GBR tanggal 16 April 1992 no.35 sebagai akte Notaris adalah: M.S.Sinaga berkedudukan di Pematang Siantar, yaitu: PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR GEREJA BETHEL ROHULKUDUS atas nama: (1). Tuan Pendeta M. Sihombing (2). Nyonya L. Sibarani, telah ditetapkan pengurus Pusat GBR atas rekomendasi MUBES II tahun 1987 maka Pengurus Pusat Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) untuk Priode 1992 sebagai berikut:

PENYATAAN KEPUTUSAN RAPAT TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR GEREJA BETHEL ROHULKUDUS (GBR), Atas nama:1.Tuan Pendeta M. Sihombing, 2. Nyonya L. Sibarani, BAHWA susunan Pengurus Harian Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) priode tahun 1992 sesuai Akta Yayasan GBR dan sebagai akte notaris GBR No.35 tanggal, 16 April 1992, notaris: S.M.Sinaga dan diSAHKAN oleh DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTUR JENDERAL masyarakat (KRISTEN) PROTESTAN 18 Okt 1994, Susuan pengurus harian Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) sebagai berikut: (lihat catatan kaki)[4]

---Ketua---------: Pendeta M. Sihombing
---Sekretaris----: Pendeta S.T. Pasaribu
---Bendahara---: Nyonya L.Boru Sibarani

---Anggota-anggota:
-----------1. Pendeta Tuan Luther Tumanggor
-----------2. Pendeta Johan Sijabat
-----------3. Pendeta Hotner Pasaribu
-----------4. Pendeta Jason Aritonang
-----------5. Pendeta Badiaman Siallagan




[1] Akte Notaris GBR tgl.16 April 1992, halaman 3.
[2] Sesuai surat yang dikirimkan Kepala kantor wilayah DepAg BIMAS (k) Protestan Medan Nomer:LB/5-b/81/1979,tertanggal 3 Maret 1979
[3] Akte Notaris GBR tgl.16 April 1992, halaman 4.
[4] Akte Notaris GBR tgl.16 April 1992, halaman 10


Sabtu, 09 Mei 2009

Surat Pernyataan Pejabat GBR Tidak Pernah Melakukan MUBES Pergantian Ketua GBR



SALINAN:
Kami yang bernama dan bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan sebenarnya:
  1. Kami tidak pernah mengadakan/mengikuti Musyawarah GBR tentang SERAH TERIMA JABATAN dan INFENTARIS GEREJA BETHEL ROHULKUUDUS (GBR) di daerah/Pusat antara Pdt.M.Sihombing dengan Mangara Nainggolan.
  2. Kami tidak pernah mengisi dan/menandatangi Naskan/Notulen SERAH TERIMA JABATAN dan INFENTARIS GEREJA BETHEL ROHULKUUDUS (GBR) di daerah/Pusat antara Pdt.M.Sihombing dengan Mangara Nainggolan.
  3. Di dalam kebenaran dan kejujuran bahwa no.1-2 sungguh tidak pernah dilakukan.
Demikian surat pernyataan ini kami perbuat,
Kami yang membuat surat Pernyataan ini:
  1. Pdt.L.Tumanggor
  2. Pdt. J. Sijabat
  3. M. P. Rajaguk-guk
  4. B.Sirait
----------Ujung Pandang, tgl.24-5-1993----------
-----------------------Pimpinan----------------------
--------------------(Pdt. L. Tumanggor)------------